Senin, 12 Maret 2012

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Latar Belakang, Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan :
a.Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b. Tujuan
  1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pengertian Bangsa
Menurut Otto Bauer (Jerman) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau pengarai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant (filsut Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Menurut Renant lebih lanjut, pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau, dan keinginan untuk mencapainya di masa depan.
Sementara itu, menurut Hans Kohn (Jerman) bangsa diartikan sebangai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa di rumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki berbagai faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, persamaan politik, perasaan dan agama. Berbeda dengan jalobsen dan Lipman yang mengartikan bangsa bangsa sebagai kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik.
Demikianlah pengertian bangasa dari beberapa orang ahli yang satu dengan lainnya berbeda. Hal ini disebabkan oleh sudut pandang mereka yang berbeda pula.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangas dalam arti poilitis adalah bangsa yang suadah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam pengertian politis inilah yang memunculkan paham nasionalisme atau semangat kebangsaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

Unsur-Unsur terbentuknya Bangsa
Bertdasarkan pengertian di atas, dapat di uraikan bahwa bangsa memiliki unsur-unsur berikut :
a.       Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.      Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahaan yang di buatnya sendiri.
d.      Secara Psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan dan secita-cita.
e.       Ada Kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat di bedakan dengan bangsa lainnya.
Dari unsur-unsur tersebut, dapat di simpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas atau budaya yang khas, dan bersatu serta tunduk pada aturan tertentu kerena persamaan nasib, tujuan dan cita-cita.
Pengertian Negara
            Pengertian negara sampai sekarang belum ditemukan suatu definisi yang baku atau tetap. Para sarjana (ahli) mempunyai rumusan yang berbeda-beda mengenai negara, walaupun diantara mereka ada beberapa persamaan. Hal ini disebabkan oleh sudut pandang mereka yang berbeda-beda.
            Berbagai pengertian tentang negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1)      Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) diartikan suatru persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2)      Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3)      Logemman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur segala serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
4)      George Jellineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
5)      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
6)      Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya.
7)      Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

Terjadinya negara dapat dilihat dari hal-hal berikut ini :
a.       Pertumbuhan Primer dan Sekunder.
b.      Teori terjadinya, yakni teori Ketuhanan, Perjanjian, Kekuasaan/Kekuatan.
c.       Kejadian-kejadian yang nyata atau menurut kenyataan apa adanya.
Negara didirikan dengan tujuan tertentu. Ada yang ingin meraih sebesar-besarnya kekuasaan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan perdamaian dunia, menjamin kebebasan, mewujudkan kesahjeteraan bagi rakyatnya.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X, Penerbit : Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar