Jumat, 08 Juni 2012

Sistem pemerintahan negara ( Tulisan 2 )


SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.    Sistem dan Sistem Pemerintahan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sistem mempunyai 3 pengertian :
1.      Sistem berarti seperangkat unsur yang teratur saling berkaitan sehingga membebtuk suatu totalitas.
2.      Sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh menurut KBBI sistem pemerintahan negara (Demokrasi, totaliter, parlementer).
3.      Sistem berarti metode.
Jelas bahwa dalam kaitannya dengan pemerintahan negara, sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori atau asas tentang pemerintahan negara.
Menurut KBBI pemerintahan berarti: (1) proses, cara, perbuatan memerintah ; (2) segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Menurut Austin Ranney, pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum suatu negara. Jika kedua pendapat digabungkan maka, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
Jadi, sistem pemerintahn negara berarti susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislatif, eksekutif , yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.

B.     Bentuk Negara, Bentuk Pemerintah, dan Bentuk Pemerintahan

a.       Bentuk Negara
Bentuk negara adalah Pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Berdasarkan kriteria itu kita dapat membedakan bentuk negara dalam 3 kategori, yaitu : Kesatuan, Serikat/Federal, dan Konfederasi.

b.      Bentuk Pemerintah
Bentuk Pemerintah adalah Pengelompokkan negara berdasarkan cara pengisisan jabatan kepala negaranya. Berdasarkan kriteria itu kita mengenal adanya negara Kerajaan dan negara Republik.

c.       Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah Pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Berdasarkan kriteria itu, cara tradisional para pakar membedakan adanya negara monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran, yaitu : (a) Ditangan siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada; dan (b) Untuk siapa kekuasaan negara itu digunakan. Menurut Aristoteles ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
1)      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
2)      Tirani, yaitu bentuk pemrintahan di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan dirinya sendiri.
3)      Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
4)      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan sekelompok elite, yang memerintah untuk kelompok penguasa itu sendiri.
5)      Politi, yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
6)      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan rakyat, namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.
Ajaran Aristoteles kemudian di kembangkan oleh Polybus, yang mengajukan teori perputaran atau siklus bentuk pemerintahan. 

C.    Jenis – jenis Sistem Pemerintahan

Ada dua jenis sistem pemerintahan, yaitu sistem pemrintahan parlementer dan sistem pemerintaha predensial.
1)    Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
a.       Karakteristik sistem parlementer
Dominasi peranan parlemen itu tampak dari hal-hal berikut :
·  Parlemen, melalui pimpinan partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinetatau dewan menteri.
·    Perdana Menteri dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
·   Perdana Menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang di gaariskan oleh parlementer.
·     Masa jabatan menteri/kabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen.
·   Kepala negara/rajan berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet.
b.      Prinsip – prinsip sistem parlementer
Menurut Ranney, pemusatan  kekuasaan negara ke tangan parlemen di negara pengguna sistem parlementer di lakukan melalui dua sarana, yaitu :
1.      Rangkap jabatan
2.      Dominasi resmi parlemen
2)      Sistem Pemerintaha Presidensial
Sistem Presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memeinkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
a.       Karakteristik sistem presidensial
Peran kunci presiden itu tampak dari hal – hal berikut :
·         Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan.
·         Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet.
·         Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen; jadi kabimnet bukan merupakan sebuah komisi dari parlemen melainkan semata-mata pembantu presiden.
·         Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen.
·         Masa jabatan menteri mengganti menterinya yang di pandang tidak mmpu kapan pun ia mau.
·         Peran parlemen dan eksekutif di buat seimbang melalui sistem check and balances.
b.      Prinsip – prinsip sistem presidensial
Menurut Ranney, di negara yang menganut sitem presidensial ketiga kekuasaan negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) secara formal di pisahkan melalui dua macamsarana, yaitu : (a) pemisahan jabatan; dan (2) sistem kontrol dan keseimbangan (check and balances) antarlembaga negara.

  1. Induk Sistem Pemerintahan dan Pengaruhnya terhadap Negara Lain
Sistem Pemerintahan parlemter mempunyai akar dan dinamika perkembangan yang berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan parlementer berakar dan berkembang dari tradisi pemerintahan di kerajaan Inggris, sedangkan sistem pemerintahan presidensial pada awalnya di kembangkan di Amerika Serikat.
a)      Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
Ada tiga komponen penting dari sistem pemerintahan parlementer, yaitu :
  1. Kepala Negara (raja/ratu)
  2. Parlementer
  3. Kabinet
Masing- masing lembaga ini memiliki dinamika perkembangan tersendiri, yang melahirkan tradisi sistem pemerintahan parlementer di kerajaan Inggris.
b)      Induk Sistem Pemerintahan Presidensial
Berbeda dari sistem pemerintahan parlementervyang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan kenegaraan di Kerajaan Inggris, sistem pemerintahan presidensial justru di rancang secara sengaja oleh para perancang Konstitusi Amerika Sesrikat (AS) ketika mereka hendak mengubah konfederasi Amerika menjadi negara Amerika Serikat.
  1. Pemisahan Kekuasaan negara
  2. Sistem Check and Balances
c)      Pengaruh Sistem Pemerintahan
Menurut Ranney, kebanyakan negara demokrasi di dunia saat ini menggunakan sistem pemerintahan parlementer; hanya sedikit yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Sistem  parlementer yang berlaku di dunia saat ini tidak terlepas dari pengaruh Inggris. Sama halnya, sistem pemerintahan presidensial di sejumlah negara saat ini tidak terlepas dari pengaruh sistem pemerinatahan AS.
Di Perancis, runtuhnya Kekaisaran sebagai akibat peran tahun 1870-1971 telah melahirkan Republik Perancis III. Meski sistem Pemerintahan parlementer di jalankan di negara itu, perpecahan  politik dalam negeri melahirkan banyak partai politik yang mengakibatkan lemahnya kabinet yang terbentuk karena lemahnya koalisi antarpartai. Karena itu, sejak tahun 1958 di adakan modifikasi sistem pemerintahan yang lebih memberi banyak kekuasaan kepada Presiden.
Menurut Smith, isi sebuah konstitusi (termasuk sistem pemerintahan yang di aturnya) sangat bergantung pada tiga faktor , yaitu : (1) kekuatan politik yang bekerja pada saat konstitusi di buat atau di ubah; (2) kebiasaan ketatanegaraan yang di kenal para pembentuk konstitusi; dan (3) pertimbangan logis tentang hal-hal yang di anggap menguntungkan secara praktis oleh para pembentuk konstitusi.
Contoh
Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaa Amerika Serikat. Pemerintah Amerika bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara – negara lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko dan Venezuela juga menggunkan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.
            Contoh kasus di atas menunjukan bahwa mungkin saja faktor sejarah dan ideologi berpengaruh dalam pemilihan sistem pemerintahan bagi sebuah negara. Jadi, yang paling menentukan dalam pemilihan sistem pemerintahan tentu saja adalah proses pembantukan konstitusi negara itu sendiri. Dengan demikian, jalur utama pengaruh sebuah sistem pemerintahan ke dalam sistem negara lain tentu melalui proses penyusunan konstitusi negara tersebut.
E.     Sistem Pemerintaha Negara Republik Indonesia
Tidak ada satu katapun dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial. Namun prinsip bahwa negara kita menganut sistem presindensial dapat di pahanmi dari adanya ketentuan – ketentua UUD 1945 sebagai berikut :
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar’ (pasal 4 ayat 1)
‘ Presiden di bantu oleh menteri negara’ (pasal 17 ayat 1)
‘ Menteri menteri itu di angkat dan di berhentikan oleh presiden ‘ (pasal 17 ayat 2)
‘ Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan ‘ (pasal 17 ayat 3)
‘ Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara di atur dalam undang undang’ ( pasal 17 ayat 4)
Secara historis, perdebatan dalam sidang BPUPKI yang sebagian di kutip di awal tulisan ini menunjukan bahwa sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial.
Kini sesudah di amandemen, bagian penjelasan UUD 1945, walu secara fisik masih ada, sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun demikian, kesepakatan MPR sebelum mengubah UUD 1945 antar lain menyatakan bahwa “ Sistem Presidensial tetap di pertahankan “. Kesepakatan ini selain mengakui bahwa UUD 1945 menganut sistem presidensial, juga menegaskan bahwa sistem itu tetap di pertahankan walau UUD 1945 mengalami perubahan.
Gambaran lebih rinci tentang sistem presidensial dapat kita temukan melalui dua ciri pokok di atas, yaitu : (a) pembagian kekuasaan negara; dan (b)) sistem check and balances menurut UUD 1945.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII, Penerbit : Erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar