SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.
Sistem
dan Sistem Pemerintahan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sistem mempunyai 3 pengertian :
1. Sistem
berarti seperangkat unsur yang teratur saling berkaitan sehingga membebtuk
suatu totalitas.
2. Sistem
berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh menurut KBBI sistem
pemerintahan negara (Demokrasi, totaliter, parlementer).
3. Sistem
berarti metode.
Jelas
bahwa dalam kaitannya dengan pemerintahan negara, sistem berarti susunan yang
teratur dari pandangan, teori atau asas tentang pemerintahan negara.
Menurut
KBBI pemerintahan berarti: (1) proses, cara, perbuatan memerintah ; (2) segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara.
Menurut
Austin Ranney, pemerintahan adalah
proses kegiatan pemerintah yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam
suatu negara. Sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga
yang membuat dan menegakkan hukum suatu negara. Jika kedua pendapat digabungkan
maka, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam
menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan negara.
Jadi,
sistem pemerintahn negara berarti susunan yang teratur dari prinsip-prinsip
yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga
legislatif, eksekutif , yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu
negara.
B.
Bentuk
Negara, Bentuk Pemerintah, dan Bentuk Pemerintahan
a. Bentuk
Negara
Bentuk
negara adalah Pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan
(secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
Berdasarkan kriteria itu kita dapat membedakan bentuk negara dalam 3 kategori,
yaitu : Kesatuan, Serikat/Federal, dan Konfederasi.
b. Bentuk
Pemerintah
Bentuk
Pemerintah adalah Pengelompokkan negara berdasarkan cara pengisisan jabatan
kepala negaranya. Berdasarkan kriteria itu kita mengenal adanya negara Kerajaan
dan negara Republik.
c. Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
Pemerintahan adalah Pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara. Berdasarkan kriteria itu, cara tradisional para pakar
membedakan adanya negara monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
Aristoteles
memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran, yaitu : (a) Ditangan
siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada; dan (b) Untuk siapa
kekuasaan negara itu digunakan. Menurut Aristoteles
ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
1) Monarki,
yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
2) Tirani,
yaitu bentuk pemrintahan di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
satu orang, yang memerintah untuk kepentingan dirinya sendiri.
3) Aristokrasi,
yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
4) Oligarki,
yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
sekelompok elite, yang memerintah untuk kelompok penguasa itu sendiri.
5) Politi,
yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
6) Demokrasi,
yaitu bentuk pemerintahab di mana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
rakyat, namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.
Ajaran
Aristoteles kemudian di kembangkan oleh Polybus, yang mengajukan teori
perputaran atau siklus bentuk pemerintahan.
C.
Jenis
– jenis Sistem Pemerintahan
Ada
dua jenis sistem pemerintahan, yaitu sistem pemrintahan parlementer dan sistem
pemerintaha predensial.
1) Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sistem atau
keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara yang secara
formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam
menjalankan pemerintahan negara.
a. Karakteristik
sistem parlementer
Dominasi
peranan parlemen itu tampak dari hal-hal berikut :
·
Parlemen, melalui pimpinan partai yang
menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinetatau dewan menteri.
· Perdana Menteri dan para menteri itu
berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen,
sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
· Perdana Menteri dan kabinetnya
berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang di gaariskan oleh
parlementer.
·
Masa jabatan menteri/kabinet sangat
bergantung pada kehendak parlemen.
· Kepala negara/rajan berperan sebagai
penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet.
b. Prinsip
– prinsip sistem parlementer
Menurut
Ranney, pemusatan kekuasaan negara ke
tangan parlemen di negara pengguna sistem parlementer di lakukan melalui dua
sarana, yaitu :
1. Rangkap
jabatan
2. Dominasi
resmi parlemen
2) Sistem
Pemerintaha Presidensial
Sistem Presidensial adalah sistem atau
keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui
pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memeinkan peran kunci dalam
pengelolaan kekuasaan eksekutif.
a. Karakteristik
sistem presidensial
Peran
kunci presiden itu tampak dari hal – hal berikut :
·
Presiden adalah kepala negara sekaligus
adalah kepala pemerintahan.
·
Presiden adalah pihak yang berwenang
menyusun kabinet.
·
Para menteri tidak boleh menjadi anggota
parlemen; jadi kabimnet bukan merupakan sebuah komisi dari parlemen melainkan
semata-mata pembantu presiden.
·
Para menteri bertanggung jawab kepada
presiden, bukan kepada parlemen.
·
Masa jabatan menteri mengganti
menterinya yang di pandang tidak mmpu kapan pun ia mau.
·
Peran parlemen dan eksekutif di buat
seimbang melalui sistem check and
balances.
b. Prinsip
– prinsip sistem presidensial
Menurut Ranney, di negara yang menganut sitem presidensial ketiga
kekuasaan negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) secara formal di
pisahkan melalui dua macamsarana, yaitu : (a) pemisahan jabatan; dan (2) sistem
kontrol dan keseimbangan (check and
balances) antarlembaga negara.
- Induk Sistem Pemerintahan dan Pengaruhnya terhadap Negara Lain
Sistem
Pemerintahan parlemter mempunyai akar dan dinamika perkembangan yang berbeda
dengan sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan parlementer
berakar dan berkembang dari tradisi pemerintahan di kerajaan Inggris, sedangkan
sistem pemerintahan presidensial pada awalnya di kembangkan di Amerika Serikat.
a) Induk
Sistem Pemerintahan Parlementer
Ada
tiga komponen penting dari sistem pemerintahan parlementer, yaitu :
- Kepala Negara (raja/ratu)
- Parlementer
- Kabinet
Masing-
masing lembaga ini memiliki dinamika perkembangan tersendiri, yang melahirkan
tradisi sistem pemerintahan parlementer di kerajaan Inggris.
b) Induk
Sistem Pemerintahan Presidensial
Berbeda
dari sistem pemerintahan parlementervyang tumbuh dan berkembang sejalan dengan
perkembangan kehidupan kenegaraan di Kerajaan Inggris, sistem pemerintahan
presidensial justru di rancang secara sengaja oleh para perancang Konstitusi
Amerika Sesrikat (AS) ketika mereka hendak mengubah konfederasi Amerika menjadi
negara Amerika Serikat.
- Pemisahan Kekuasaan negara
- Sistem Check and Balances
c) Pengaruh
Sistem Pemerintahan
Menurut
Ranney, kebanyakan negara demokrasi
di dunia saat ini menggunakan sistem pemerintahan parlementer; hanya sedikit
yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Sistem parlementer yang berlaku di dunia saat ini
tidak terlepas dari pengaruh Inggris. Sama halnya, sistem pemerintahan presidensial
di sejumlah negara saat ini tidak terlepas dari pengaruh sistem pemerinatahan
AS.
Di
Perancis, runtuhnya Kekaisaran sebagai akibat peran tahun 1870-1971 telah
melahirkan Republik Perancis III. Meski sistem Pemerintahan parlementer di
jalankan di negara itu, perpecahan
politik dalam negeri melahirkan banyak partai politik yang mengakibatkan
lemahnya kabinet yang terbentuk karena lemahnya koalisi antarpartai. Karena
itu, sejak tahun 1958 di adakan modifikasi sistem pemerintahan yang lebih
memberi banyak kekuasaan kepada Presiden.
Menurut
Smith, isi sebuah konstitusi (termasuk sistem pemerintahan yang di aturnya)
sangat bergantung pada tiga faktor , yaitu : (1) kekuatan politik yang bekerja
pada saat konstitusi di buat atau di ubah; (2) kebiasaan ketatanegaraan yang di
kenal para pembentuk konstitusi; dan (3) pertimbangan logis tentang hal-hal
yang di anggap menguntungkan secara praktis oleh para pembentuk konstitusi.
Contoh
Filipina
menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaa
Amerika Serikat. Pemerintah Amerika bahkan juga memfasilitasi penyusunan
konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara – negara lain
seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko dan Venezuela juga menggunkan sistem
pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai
modelnya.
Contoh
kasus di atas menunjukan bahwa mungkin saja faktor sejarah dan ideologi
berpengaruh dalam pemilihan sistem pemerintahan bagi sebuah negara. Jadi,
yang paling menentukan dalam pemilihan sistem pemerintahan tentu saja adalah
proses pembantukan konstitusi negara itu sendiri. Dengan demikian, jalur utama
pengaruh sebuah sistem pemerintahan ke dalam sistem negara lain tentu melalui
proses penyusunan konstitusi negara tersebut.
E.
Sistem
Pemerintaha Negara Republik Indonesia
Tidak
ada satu katapun dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan
negara kita adalah sistem presidensial. Namun prinsip bahwa negara kita
menganut sistem presindensial dapat di pahanmi dari adanya ketentuan – ketentua
UUD 1945 sebagai berikut :
‘ Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar’ (pasal 4
ayat 1)
‘
Presiden di bantu oleh menteri negara’ (pasal 17 ayat 1)
‘
Menteri menteri itu di angkat dan di berhentikan oleh presiden ‘ (pasal 17 ayat
2)
‘ Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan ‘ (pasal 17 ayat 3)
‘
Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara di atur dalam undang
undang’ ( pasal 17 ayat 4)
Secara
historis, perdebatan dalam sidang BPUPKI yang sebagian di kutip di awal tulisan
ini menunjukan bahwa sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 adalah
sistem presidensial.
Kini
sesudah di amandemen, bagian penjelasan UUD 1945, walu secara fisik masih ada,
sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun demikian, kesepakatan MPR sebelum
mengubah UUD 1945 antar lain menyatakan bahwa “ Sistem Presidensial tetap di pertahankan “. Kesepakatan ini
selain mengakui bahwa UUD 1945 menganut sistem presidensial, juga menegaskan
bahwa sistem itu tetap di pertahankan walau UUD 1945 mengalami perubahan.
Gambaran
lebih rinci tentang sistem presidensial dapat kita temukan melalui dua ciri
pokok di atas, yaitu : (a) pembagian kekuasaan negara; dan (b)) sistem check and balances menurut UUD 1945.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII, Penerbit : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar