1.
Apa yang di maksud dengan Go Publik dan prosedur Go Publik
?
Jawab :
Go
Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU
Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Go Public berarti menjual saham
perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di
pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan
masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Keuntungan dari Go publik :
· Perusahaan tersebut mampu menembus
bidang yang sudah tertera dalam perusahaan khusus bukan perusahaan pribadi
·
Mampu meningkatkan rating perusahaan
·
Dari segi peranggaran perusahaan sudah memenuhi syarat
Kerugian dari Go publik :
· Data dapat dimanipulasi karena umum
· Perusahaan harus mampu mempertinggi tingkat kualitas dari segi keuangan
· Jaringan data perusahaan dapat
diketahui pihak perusahaan luar sehingga terdapat kesamaan yang menyebabkan
resiko besar
Proses Go Publik menurut William Dunn :
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam
realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai
apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik
dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah
publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak
mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang
akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues)
sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues
biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor
mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan
pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990),
isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang
rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu.
Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
2. Formulasi Kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para
pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari
pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan
perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar
pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh
kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.Namun warga
negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan
untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik
terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan
disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu.
Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja,
melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
2.
Sebutkan jenis-jenis Kepemilikan dan Jelaskan ?
Jawab :
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Perusahaan
Teori hukum perusahaan saat ini adalah mengenai bentuk-benruk perusahaan yang
terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan
Koperasi. Hal ini saya bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu
penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin
oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan
perusahaan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan
bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang
memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing
anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling
banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer
(CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur
secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas
(PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama
antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang
dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer
terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah
tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif
menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh
atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung
jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan kekayaan peribadinya.
Ciri dan sifat cv :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
4. Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis
dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um
yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT
juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di
Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka
pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua)
orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk
bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta
berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
- Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
- Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
- Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang
telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah
dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market)
melalui bursa-bursa saham Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun
memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
ciri dan sifat pt :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
3. Bentuk – bentuk Kerja sama ?
Jawab :
Kartel adalah bentuk kerja sama
antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan
memperluas atau menguasai pasar.
Joint Venture
Joint
venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik
tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Waralaba
Waralaba merupakan sistem usaha
yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup
menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha
waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor
(perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama
dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan
yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and
error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Sumber Referensi :