1. Apa
yang di maksud dengan kewirausahaan dan karakteristik seorang wirausaha ?
Jawab :
Kewirausahaan
adalah suatu kemampuan kreatif dan inovatif dalam menciptakan sesuatu yang baru
dan berbeda yang dijadikan dasar, kiat dalam usaha atau memperbaiki hidup.
Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas dan keinovasian.
Kreativitas adalah berpikir untuk menghasilkan sesuatu yang baru. Kewirausahaan
dapat dipelajari dan diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri karena
jelas objek, konsep, teori, dan metode ilmiahnya.
Karakteristik
Kewirausahaan :
a)
Motif
Berprestasi Tinggi
b)
Selalu
Perspektif
c)
Memiliki
Kreatifitas Tinggi
d)
Memiliki
Perilaku Inovatif Tinggi
e)
Selalu
Komitmen dalam Pekerjaan,Memiliki Etos Kerja dan Tanggung Jawab
f)
Mandiri
atau Tidak Ketergantungan
g)
Berani
Menghadapi Risiko
h)
Selalu
Mencari Peluang
i)
Memiliki
Jiwa Kepemimpinan
j)
Memiliki
Kemampuan Manajerial
2.
Sumber gagasan baru untuk
usaha baru internal dan eksternal ?
Jawab :
Internal:
a.
Berdasarkan Hobi
b.
Penemuan dari persepsi
kebutuhan yang ingin dipenuhi
c.
Pengalaman Pribadi
d.
Keterampilan
e.
Imajinasi yang unik
·
Eksternal:
a.
Pengamatan kekurangan dan
pemanfaatan produk lain
b.
Selera Konsumen
c.
Perusahaan yang sudah ada
d.
Media Cetak
e.
Media Elektronik
f.
Tempat Umum
3.
Apa yang anda ketahui
tentang Hak Guna Paten ( Franchising ) dan sebutkan keuntungan dan
kelemahannnya ?
Jawab :
Hak guna paten merupakan pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi,dsb.
Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar.
Keuntungan
dari hak guna paten :
· Wirausahawan
tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru.
·
Pemberi
hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.
· Pemberi
hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau
menanggung resiko financial penting.
· Hasil karya yang telah kita buat akan diakui
secara sah oleh negara.
Kelemahan dari hak guna paten :
Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten
atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk
mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten
atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara
Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak
Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya
administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak
sedikit jumlahnya.
Sumber
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar