Sabtu, 06 April 2013

Kewirausahaan ( Tugas 1 )


1.    Apa yang di maksud dengan kewirausahaan dan karakteristik seorang wirausaha ?
Jawab :

Kewirausahaan adalah suatu kemampuan kreatif dan inovatif dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang dijadikan dasar, kiat dalam usaha atau memperbaiki hidup. Hakikat dasar dari kewirausahaan adalah kreativitas dan keinovasian. Kreativitas adalah berpikir untuk menghasilkan sesuatu yang baru. Kewirausahaan dapat dipelajari dan diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri karena jelas objek, konsep, teori, dan metode ilmiahnya.
Karakteristik Kewirausahaan :


a)      Motif Berprestasi Tinggi
b)      Selalu Perspektif
c)      Memiliki Kreatifitas Tinggi
d)      Memiliki Perilaku Inovatif Tinggi
e)      Selalu Komitmen dalam Pekerjaan,Memiliki Etos Kerja dan Tanggung Jawab
f)       Mandiri atau Tidak Ketergantungan
g)      Berani Menghadapi Risiko
h)     Selalu Mencari Peluang
i)       Memiliki Jiwa Kepemimpinan
j)       Memiliki Kemampuan Manajerial

2.    Sumber gagasan baru untuk usaha baru internal dan eksternal ?
Jawab :

Internal: 

a.    Berdasarkan Hobi
b.    Penemuan dari persepsi kebutuhan yang ingin dipenuhi
c.     Pengalaman Pribadi
d.    Keterampilan
e.    Imajinasi yang unik

·   
Eksternal:

a.    Pengamatan kekurangan dan pemanfaatan produk lain
b.    Selera Konsumen
c.     Perusahaan yang sudah ada
d.    Media Cetak
e.    Media Elektronik
f.     Tempat Umum

3.    Apa yang anda ketahui tentang Hak Guna Paten ( Franchising ) dan sebutkan keuntungan dan kelemahannnya ?
Jawab :

Hak guna paten merupakan pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi,dsb.

Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar.

Keuntungan dari hak guna paten :
·     Wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru.
·   Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.
·    Pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting.
·     Hasil karya yang telah kita buat akan diakui secara sah oleh negara.

Kelemahan dari hak guna paten :

Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.


Sumber Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar