Selasa, 01 Juli 2014

Review Materi Kelompok 5 (MODIFIKASI DALAM METODE EQUITY)


MODIFIKASI DALAM METODE EQUITY

Dalam hal pencatatan Investasi Saham pada perusahaan anak, selalu diadakan penyesuaian terhadap adanya perubahan (perkembangan) yang terjadi dalam perusahaan anak, sehingga rekening Investasi Saham senantiasa mengikuti perkembangan yang terjadi pada perusahaan anak maka prosedur pencatatan itu disebut Metode Equity. Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam prosedur pencatatan terhadap investasi saham pada perusahaan anak dengan menggunakan metode equity adalah :
  1. Rugi dan Laba bersih dari perusahaan anak
Untuk keuntungan : Investasi Saham pada Perusahaan Anak (D), dan Pendapatan dari Perusahaan Anak (K). Rugi : Kerugian dari Perusahaan Anak (D), dan Investasi Saham pada Perusahaan Anak (K).

            2.  Deviden yang dibagikan oleh Perusahaan Anak

Dengan adanya pembagian dividen ini, perubahan yang terjadi pada perusahaan induk ialah perubahan bentuk kekayaan (aktiva) yang semula berupa hak atas laba pada perusahaaan anak (yang tercemin dalam rekening “Investasi Saham Perusahaan Anak”) ke dalam bentuk kekayaan (aktiva) yang lain (“Piutang Dividen” atau “Kas”).

Modifikasi Metode Equity

          Di mana perusahaan induk mencatat dan mengakui bagian atas laba atau rugi perusahaan anak yang ditampung dalam rekening Investasi Saham dan mengakui pembagian deviden dari perusahaan anak sebagai realisasi dari/pencarian dari sebagian Investasi/Penanaman Modal pada perusahaan anak di sebut dengan metode yang konvensional. Dari segi ekonomis, laba yang didapat oleh perusahaan anak juga harus diakui dan tercermin dalam laporan keuangan perusahaan induk. Prosedur yang merupakan suatu modifikasi tersebut disebut sebagai Prosedur Penilaian oleh karena pencatatan yang dipakai didasarkan atas penilaian.

Masalah Eliminasi terhadap Wesel Tagih dan atau Wesel Bayar yang telah Didiskontokan

Dari sebagai satu kesatuan usaha bagi perusahaan-peusahaan yang berafiliasi, dengan didiskontokannya wesel tersebut berarti timbulnya kewajiban untuk membayar wesel tersebut pada saat jatuh tempo kepada pihak di luar perusahaan afiliasi. Oleh sebab itu proses penyusunan Neraca Konsolidasi mengikuti ketentuan sbb:
  1. Menghapuskan rekening-rekening Wesel Bayar pada perusahaan afiliasi
  2. Menghapuskan rekening Wesel Tagih Yang Didiskontokan dengan rekening lawan “Wesel Bayar” yang berarti timbulnya kewajiban pada pihak luar.
Masalah Penyesuaian dan Koreksi sebelum Penyusunan Neraca Konsolidasi
  1. Tidak dipercayanya oleh salah satu pihak dari perusahaan-perusahaan yang berafiliasi terhadap informasi keuangan tertentu.
  2. Adanya pos-pos yang masih dalam proses, sehingga suatu informasi telah dicatat oleh satu pihak akan tetapi belum dicatat oleh pihak yang lain berhubung dengan faktor waktu.
Sebagai contoh, pada akhir periode perusahaan anak telah mengumumkan adanya pembagian deviden dan dilaporkan di dalam neracanya sebagai “Hutang Deviden”. Jika neraca perusahaan induk pada akhir periode yang sama tidak melaporkan adanya “Piutang Deviden” atas bagian devidennya pada perusaahaan anak berarti bahawa neraca perusahaan induk tersebut belum lengkap. Dalam hal penyesuaian cukup dilakukan dalanm “Daftar Lajur Penyesuaian Neraca Konsolidasi”. Hal ini disebabkan informasi tersebut pada akhirnya nanti akan dicatat dan dilaporkan pula pada buku-buku perusahaan bersangkutan apabila informasi itu sudah sampai kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar