KONSOLIDASI
– PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
DAN SALING MEMILIKI SAHAM
Pemilikan
Tidak Langsung
Yang dimaksud dengan Pemilikan tidak langsung adalah investasi yang memungkinkan
investor untuk mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain
tidak melalui kepemilikan saham langsung, melainkan melalui anak perusahaannya.
Struktur indirect holding terdiri dari dua macam
yaitu struktur induk-anak-cucu (Induk-Anak-Cucu) dan struktur afiliasi
terkoneksi (Afilitas Terikat).
1. Indirect
holding berstruktur induk-anak-cucu.
A mempunyai
saham B 80%, B mempunyai saham C 70%, maka secara tidak langsung A memiliki 80%
x 70% = 56% saham C. Oleh karena itu, laporan
keuangan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. Dalam struktur ini, yang dilihat adalah apakah
A punya kendali atas B dan B punya kendali atas C, meskipun akhirnya
kepemilikan A atas C secara tidak langsung kurang dari 50%. 2. Indirect holding berstruktur Afiliasi Terikat
A mempunyai saham B 80%, dan saham C 20%; B mempunyai saham C 40%, maka secara tidak langsung A memiliki 80% x 40% = 32% saham C secara tidak langsung, sehingga jumlah sahamnya di C menjadi 52% dan C harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. Dalam struktur seperti ini total kepemilikan A terhadap C harus di atas 50% dan A harus mengendalikan B.
Mutual holding
Yang dimaksud dengan mutual holding adalah
kepemilikan saham oleh perusahaan yang berafiliasi. Struktur mutual holding ada
dua bentuk yaitu saham induk
dimiliki oleh anak perusahaan dan saham
anak dimiliki oleh anak perusahaan yang lainnya.
1. Saham
induk dimiliki oleh anak perusahaan
Dari sudut
pandang konsolidasi, saham induk yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak
termasuk ke dalam saham yang beredar. Oleh karena itu di dalam laporan keuangan
konsolidasi, saham tersebut akan dilaporkan sebagai saham treasuri dan akan
dikurangkan dari stockholders’ equity konsolidasi pada nilai biayanya.
1)
Konsolidasi
tahun perolehan - tanpa pembagian dividen
2)
Konsolidasi setelah tahun perolehan - dengan pembagian
dividen
Untuk saham anak yang dimiliki oleh anak perusahaan
yang lainnya, tidak akan diperlakukan sebagai Treasury stock (Saham). Investasi
tersebut akan dieliminasi bersamaan dengan eliminasi ekuitas perusahaan yang
sahamnya dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar