KECURANGAN (FRAUD) DALAM LAPORAN KEUANGAN
Bagaimana
Mengatasi Fraud dalam Laporan Keuangan ?
FRAUD (kecurangan) adalah tindakan ilegal yang
dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara sengaja atau terencana yang
menyebabkan orang atau kelompok mendapat keuntungan, dan merugikan orang atau
kelompok lain.
FRAUDULENT FINANCIAL REPORTING (kecurangan
laporan keuangan) adalah salah saji atau pengabaian jumlah dan pengungkapan
yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan.
Apa itu
(Resiko) Kecurangan?
Untuk
lebih berhasilnya peran auditor dalam pencegahan dan pendeteksian adanya
kecurangan, sebaiknya internal auditor perlu memahami kecurangan dan
jenis-jenis kecurangan yang mungkin terjadi dalam perusahaan. G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan
Joseph T.Wells mendifinisikan kecurangan “ Fraud is criminal deception intended
to financially benefit the deceiver (
1993,hal 3 )” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk
memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap
tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan
jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial.
Biasanya kecurangan mencakup tiga langkah yaitu (1) tindakan/theact., (2) Penyembunyian/the concealment dan (3) konversi/the conversion Misalnya pencurian
atas harta persediaan adalah tindakan, kemudian pelaku akan menyembunyikan
kecurangan tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi pengeluaran fiktif.
Kecurangan
dibagi dalam tiga kelompok sebagai berikut:
1.
Kecurangan Laporan Keuangan (Financial
Statement Fraud)
Kecurangan
Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan
investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan
non financial.
2.
Penyalahgunaan aset (Asset
Misappropriation)
Penyalahagunaan
aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas
Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang
(fraudulent disbursement).
3.
Korupsi (Corruption)
Korupsi
dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU
Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE,
korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).
Pada dasarnya kecurangan sering terjadi
pada suatu suatu entitas apabila :
a.
Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau
dilakukan dengan longgar dan tidak efektif.
b.
Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran
dan integritas mereka.
c.
Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik,
disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai
sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan.
d. Model
manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif
serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku..
e. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi
yang tidak dapat dipecahkan , biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan
keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
f.
Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki
sejarah atau tradisi kecurangan.
Untuk hal tersebut , kecurangan yang
mungkin terjadi harus dicegah atau diatasi antara lain dengan cara –cara
berikut :
1)
Membangun struktur pengendalian intern yang
baik
Dengan
semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan
jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan
top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan
operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan
struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan.
2)
Mengefektifkan aktivitas pengendalian
(1)
Review Kinerja
Aktivitas pengendalian ini mencakup review atas
kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja
priode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau
keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan
penyelidikan dan perbaikan; dan review atas kinerja fungsional atau aktivitas
seseorang manajer kredit atas laporan cabang perusahaan tentang persetujuan dan
penagihan pinjaman.
(2)
Pengolahan informasi
Berbagai pengendalian dilaksanakan untuk
mengecek ketepatan, kelengkapan, dan otorisasi transaksi. Dua pengelompokan
luas aktivitas pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum ( general control ) dan pengendalian
aplikasi ( application control).
(3)
Pengendalian fisik
Aktivitas pengendalian fisik mencakup keamanan
fisik aktiva, penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dari
akses terhadap aktiva dan catatan; otorisasi untuk akses ke program komputer
dan data files; dan perhitungan secara periodic dan pembandingan dengan jumlah
yang tercantum dalam catatan pengendali.
3)
Meningkatkan kultur perusahaan
Meningkatkan kultur perusahaan dapat dilakukan
dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) yang
saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
4)
Mengefektifkan fungsi internal audit
Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin
bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran
jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya
kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen
untuk mencegah terjadinya kecurangan.resiko yang dihadapi perusahaan
diantaranya adalah Integrity risk,
yaitu resiko adanya kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan
illegal, atau tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik /
reputasi perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan
internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / prevention untuk menangkal
terjadinya kecurangan sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya.
Namun,
pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor harus memahami pula bagaimana
cara mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang timbul.
Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap semua
kecurangan. Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik tersendiri,
sehingga untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman yang baik
terhadap jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.
Sumber :
trimakasih kak
BalasHapusCONTOH KECURANGAN DALAM LAPORAN KEUANGAN ITU APA SAJA?
BalasHapus